Apa Bedanya PKWT dan PKWTT? Ini Penjelasan Lengkapnya
By Suksesindo | 08 Jul 2025
Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, dua istilah yang sering terdengar adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Meski terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal durasi, hak pekerja, serta aturan ketenagakerjaan yang mengaturnya.

Apa Itu PKWT?
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah bentuk perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang berlaku untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Jenis pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT umumnya bersifat:
-
Musiman,
-
Proyek dengan jangka waktu terbatas,
-
Atau pekerjaan yang bukan bersifat tetap.
Ciri-ciri PKWT:
-
Ada batas waktu maksimal (misalnya 5 tahun sesuai UU Cipta Kerja).
-
Tidak ada masa percobaan kerja.
-
Tidak mendapatkan uang pesangon saat kontrak berakhir.
-
Wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke instansi terkait.
Apa Itu PKWTT?
PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja tetap yang tidak dibatasi waktu. Umumnya digunakan untuk pekerja tetap di perusahaan, dan lebih menjamin kepastian kerja bagi karyawan.
Ciri-ciri PKWTT:
-
Berlaku tanpa batas waktu (kecuali ada PHK).
-
Dapat diawali dengan masa percobaan maksimal 3 bulan.
-
Berhak atas pesangon jika terjadi PHK.
-
Biasanya diberikan kepada karyawan inti perusahaan.
PKWT vs PKWTT: Tabel Perbandingan
|
Aspek |
PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Durasi kerja | Terbatas (waktu/proyek tertentu) | Tidak terbatas (pekerja tetap) |
| Masa percobaan | Tidak diperbolehkan | Maksimal 3 bulan |
| Pesangon saat berakhir | Tidak ada | Ada (jika PHK sesuai aturan) |
| Sifat pekerjaan | Tidak tetap | Tetap dan berkelanjutan |
| Bentuk perjanjian | Wajib tertulis | Tertulis/lisan, disarankan tertulis |
Temukan peluang karir Anda dengan kami!
Jelajahi ribuan lowongan kerja yang cocok dengan profesimu.
CARI LOWONGANKesimpulan
Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT penting bagi pekerja dan perusahaan. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, kedua belah pihak bisa menciptakan hubungan kerja yang profesional dan sesuai hukum