PT Suksesindo melarang keras berbagai macam bentuk gratifikasi dalam proses rekrutmen!

Masa Probation: Fakta, Aturan, dan Mitos yang Sering Bikin Karyawan Baru Bingung

By Suksesindo | 08 Jul 2026

Mendapat pekerjaan baru tentu menjadi momen yang membahagiakan. Namun, euforia tersebut sering kali diiringi dengan rasa deg-degan saat memasuki masa probation atau masa percobaan. Banyak karyawan baru yang merasa masa ini seperti ujian bertahan hidup. Padahal, jika dipahami dengan benar, probation adalah proses yang wajar dan memiliki aturan hukum yang jelas.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, masa percobaan umumnya diberlakukan untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Fakta pertama yang wajib diketahui adalah batas maksimal masa probation adalah tiga bulan. Selama masa ini, perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah standar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Sayangnya, banyak mitos beredar yang membuat karyawan baru takut berlebihan. Salah satu mitos terbesar adalah: "Perusahaan bisa memecat kapan saja tanpa alasan yang jelas". Faktanya, pemutusan hubungan kerja di masa probation tetap harus didasari oleh evaluasi kinerja yang objektif, bukan sekadar ketidaksukaan personal.

Selain itu, masa probation bukan cuma masa di mana perusahaan menilai kamu, tapi juga waktu bagi kamu untuk menilai perusahaan.

Gunakan waktu tiga bulan ini untuk mencocokkan apakah budaya kerja, job desk, dan lingkungan perusahaan benar-benar sesuai dengan ekspektasi awalmu. Jika ternyata tidak cocok, mengundurkan diri di masa percobaan juga merupakan proses yang lebih sederhana dibandingkan saat sudah menjadi karyawan tetap. Jadi, jadikan masa probation sebagai momen penyesuaian, bukan ancaman.

Cari Lowongan

Temukan peluang karir Anda dengan kami!

Jelajahi ribuan lowongan kerja yang cocok dengan profesimu.

CARI LOWONGAN